Berita Jepara
Buruh Jepara Minta UMK 2023 Naik 13 Persen
Buruh di Kabupaten Jepara, meminta penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 mengalami kenaikan pada tahun sebelumnya.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA-Buruh di Kabupaten Jepara, meminta penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 mengalami kenaikan pada tahun sebelumnya.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priam Budi mengatakan, secara keseluruhan tuntutan buruh nasional kenaikan 13 persen.
Tuntutan ini, kata dia, sudah melalui proses perhitungan yang matang.
Menurutnya, permintaan ini juga telah mempertimbangkan kondisi inflasi Agustus-September 2022 dan pertumbuhan ekonomi.
Yopy menerangkan, pada Agustus 2022, angka inflasi 5,03 persen. Kemudian pada September 2022, angka inflasi 6, 40 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah pada triwulan pertama 2022 sebesar 5, 66 persen.
"Jadi total ya itu kita otung inflasi di Jateng Agustus-September ditambah pertumbuhan ekonomi di triwulan pertams sebesar 13 persen," kata Yopy kepada tribunmuria.com, Kamis (3/11/2022).
Dengan tuntutan kenaikan tersebut, maka ada kenaikan sekira Rp 200-300 ribu. Sementara UMK 2022 di Jepara Rp 2.108.403.11.
Apabila tuntutan buruh kenaikan sebesar Rp 300 ribu dipenuhi, UMK 2023 di Jepara sekira Rp 2,4 juta.
Yopy menambahkan pihaknya akan menyampaikan tuntutan ini di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (4/11/2022) besok.
"Harapannya gubernur menerima kami dan bisa diahak berdiskusi dengan buruh," tandasnya. (*)
Baca juga: ART yang Disiksa Pasutri di Bandung Ceritakan Awal Mula Penganiayaan, Berawal dari Lupa Matikan Air
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ajak Pengiat Medsos untuk Ikut Awasi Pemilu
Baca juga: Okupansi Hotel di Pekalongan Meningkat Capai Angka 70 Persen
Baca juga: Skenario AS Roma Lolos 16 Besar Liga Eropa, Jose Mourinho Wajib Menang vs Ludogorets