Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kejari Karanganyar Mulai Pemberkasan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo

Kejari Karanganyar Mulai Pemberkasan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo, Perkiraan Perlimpahan Berkas Pertengahan Bulan Ini

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mulai melakukan pemberkasan perkara terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, pemeriksaan terhadap 22 saksi sudah selesai dilakukan oleh penyidik baik itu dari perangkat desa setempat, pegawai BUMDes, pihak ketiga dan saksi ahli.

Selanjutnya Kejari tinggal menunggu perizinan dari Pengadilan Negeri Karanganyar untuk penyitaan barang bukti dalam kasus tersebut. Saat ditanya terkait barang bukti yang akan disita, Gilang tidak dapat merinci secara detail lantaran termasuk dalam materi penyidikan. 

"Hari ini sudah pemberkasan. Minggu depan dijadwalkan tahap I. Kalau tidak ada kendala lanjut tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap jaksa penuntut umum (JPU)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (3/11/2022).

Lanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Tipikor Semarang apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dia memperkirakan pelimpahan berkas kepada pihak Pengadilan Tipikor Semarang dapat dilakukan pada minggu ketiga November 2022 apabila tidak ada kendala.

Gilang menuturkan, kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Suyatno selaku kades aktif dan Mantan Dirut BUMDes 2020, Eko Kamsono saat ini masih ditahan di Rutan Solo.

Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan audit nilai kerugian negara atas kasus tersebut sekitar Rp 1,16 miliar. Nilai tersebut berasal dari mark-up pengelolaan kawasan wisata Telaga Madirda berupa pembuatan lahan parkir, kolam renang, flying fox serta kepentingan pribadi yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Ais).

Baca juga: 5 Singa Lepas Dari Kandang, Petugas Beri Peringatan Agar Pengunjung Berlari

Baca juga: Update : Ibu Kandung Bunuh Anak karena Malu di Sragen : Fakta Baru dari 25 Adegan Rekonstruksi

Baca juga: KIB Tepat Berikan Tiket Pilpres 2024 untuk Duet Ganjar-Erick Thohir

Baca juga: Keterbatasan Fisik Tak Halangi Sabrina Raih Prestasi, 2 Medali Emas di Kejurprov NPCI Jateng 2022

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved