Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

KISAH NYATA : Sosok Rio Martil yang Jadikan Dua Martil Jadi Senjatanya, Inilah Akhir Kisah Kejamnya

Sosok ini di keluarganya dikenal sangat penyanyang dan sopan dan baik hati.

Istimewa
Rio Martil 

Kehidupannya sebagai kriminal, membuat  Rio akrab dengan dunia malam dan narkoba, uang hasil kejahatannya habis untuk berfoya-foya.

Ketika memutuskan untuk berkeluarga, Rio dikenal sebagai orang yang sangat sopan di mata keluarga istrinya, apalagi dia sayang terhadap ketiga anaknya, dua perempuan dan satu keluarga,

Namun istrinya mengaku suaminya tidak pernah bercerita tentang pekerjaan yang sebenarnya, hanya bilang kalau pedagang.

Tetapi, dalam catatan polisi, sebelum Jeje, setidaknya dia pernah tiga kali melakukan pembunuhan,

hingga polisi menetapkannya sebagai buronan, tetapi keberadaannya selalu tidak diketahui karena selalu berpindah-pindah kota.

Aksi kejahatannya selalu dibarengi dengan kekerasan, dan ini berlangsung antara September-November 2020,

Dia beraksi dengan menginap di Hotel, lalu berpura-pura menyewa mobil, memukul sopirnya hingga tewas, dan membawa kabur mobil yang ‘disewanya’ itu.

Dalam aksi kejamnya itu, Rio selalu memukul kepala korban, tepat di bagian belakang sebagai sasaran paling mematikan, dan korbannya tewas akibat trauma benda keras.

Belakangan media massa menjulukinya sebagai ‘Rio Martil’ atau ‘Martil Maut’.

Persidangan atas terdakwa Rio Alex Bullo digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, tanpa keluarga yang hadir.

Rio didakwa menganiaya hingga menyebabkan kematian Jeje Suraji, yang dikategorikan sebagai pembunuhan berencana,

Karena dia telah menyiapkan senjata dua buah martil, kejahatannya bertambah karena dia berusaha merampas harta korban, apalagi terungkap dia sudah membunuh tiga orang di berbagai kota.

Berdasar bukti-bukti tersebut, pada 14 Mei 2001, Rio divonis mati, dan ini membuatnya mengaku pasrah.

Rio menjalani hukumannya di LP Kedungpane, Semarang, sebelum akhirnya dipindahkan ke LP Permisan di Pulau Nusakambangan,

Bersama kasus terpidana mati Kasus Bom Bali I, yaitu Amrozi, Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudera.

Sumber: Intisari
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved