Berita Nasional
Mantan Dirjen Kemenperin dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
Muhammad Khayan (MK) dan tiga orang lainnya diduga mempermainkan kuota impor garam, sehingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Pada 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Partai Golkar itu kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Selanjutnya, sejak 2019 hingga kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Ketut menyampaikan dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tadi pagi.
Susi diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan.
"Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," tuturnya.
Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Di mana, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," ucap Ketut.
Ketut mengatakan, tindakan Kemenperin itu berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi.
Sehingga, menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirjen Kemenperin dkk Jadi Tersangka Kasus Impor Garam, Ini Modus Operandinya"
Baca juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Kasus Korupsi di PT ASABRI