Berita Semarang
Satpol PP Kabupaten Semarang Copot 265 Reklame Tak Berizin dan Melanggar Tempat
Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Semarang menertibkan ratusan reklame termasuk baliho dan banner yang terpasang di tempat umum.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG - Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Semarang menertibkan ratusan reklame termasuk baliho dan banner yang terpasang di tempat umum di tiga kecamatan Kabupaten Semarang, Kamis (3/11/2022).
Dari penuturan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan sebanyak 265 reklame di Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru dan Kecamatan Jambu sudah dicopot.
Reklame-reklame tersebut dicopot karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Semarang.
Reklame yang ditertibkan sebagian besar merupakan periklanan produk seperti rokok, mobil, ponsel, properti.
Sedangkan sebagian lain berupa promosi yayasan sekolah dan kegiatan-kegiatan komunitas.
Reklame yang dilepaskan itu sebagian besar melanggar lokasi pemasangan atau tidak sesuai peraturan.
“Seperti yang melintang jalan, menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, di depan kantor pemerintahan, sekolahan, pada dipasang-pasang di sana itu,” kata Alexander kepada Tribunjateng.com.
Selain yang melanggar ketentuan lokasi pemasangan, reklame yang ditertibkan kali ini juga yang tidak berizin atau yang tidak membayar pajak reklame.
Alexander melanjutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang untuk mengetahui dan mendaftar mana-mana saja reklame yang telah membayar pajak dan yang belum.
Sehingga, dia menerjunkan sebanyak sembilan personel dengan satu truk untuk menyisir lokasi-lokasi reklame yang melanggar perda tersebut.
Dari kata Alexander, sampai sejauh ini belum ada pihak yang protes ataupun tidak terima reklamenya dilepas.
Jika terdapat pihak yang hendak mengambil kembali reklame yang telah diamankan petugas Satpol PP, lanjutnya, bisa mendatangi kantornya dan menyelesaikan pertanggungjawaban terkait pajak reklame.
“Mereka pun sudah menyadari, hanya kadang ada yang mau diambil lagi, kadang tidak.
Berapa biji yang (hendak) dipasang (lagi) silakan ke BKUD karena yang hapal tarifnya mereka,” pungkasnya. (*)