Berita Regional
Sebelum Buang Jasad Istri, Pria Ini Lucuti Perhiasannya agar Dikira Korban Begal
Pelaku sempat merekayasa pembunuhan sehingga korban seolah-olah menjadi korban kecelakaan lalu lintas di sebuah tebing.
TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian tengah menangani kasus pembunuhan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Petugas mengamankan pria berinisial ED (37) atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Nurbaya (36).
Pelaku sempat merekayasa pembunuhan sehingga korban seolah-olah menjadi korban kecelakaan lalu lintas di sebuah tebing.
Baca juga: Setelah Bantai Anak dan Istri, Pria Depok Duduk di Teras Rumah Sambil Ngopi
Kasus tersebut terungkap saat korban ditemukan tewas oleh warga pada Kamis (20/10/2022).
Lokasi penemuan korban adalah di sebuah tebing bawah jembatan kawasan Diwo Moro, Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah luka memar di tubuh korban.
Awalnya korban diduga korban kecelakaan lalu lintas dan pembegalan.
Dugaan itu muncul karena perhiasan korban yang dikenakan hilang.
Polisi yang turun tangan pun menyimpulkan Nurbaya tewas karena dibunuh.
Dari pemeriksaan para saksi, pelaku pembunuhan mengarah ke suami korban yakni, ED.
"Dari hasil penyelidikan kami, korban tidak kecelakaan tapi dibunuh oleh suami korban sendiri," ungkap Kasat Reskrim Iptu M Rayendra.
Polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku tanpa perlawaan saat berada di rumahnya pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.
"Awalnya terduga pelaku tidak mengaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dia pun mengakui perbuatannya," tambah Rayendra.
Dijerat dengan tali nilon
Dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap Nurbaya, ED bertindak seorang diri dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali nilon.
Setelah memastikan korban meninggal, ED lalu membungkus dan membuang mayat istrinya ke tebing jembatan Diwu Moro Desa Kaleo.
ED juga melucuti perhiasan istrinya agar istrinya dikira korban pembegalan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin menjelaskan, motif pelaku membunuh korban lantaran cemburu dan sakit hati.
Pelaku mempermasalahkan korban yang berkerja sebagai pedagang sehingga sering keluar dari rumah.
Hal tersebut membuat pelaku dan korban kerap terlibat cekcok.
"Pelaku kesal karena sering cekcok mulut dengan korban," kata Jufrin menegaskan.
ED kini sudah ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi memastikan ED merupakan pelaku tunggal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Bima Rekayasa Pembunuhan Istrinya, Dijerat Tali lalu Dilempar dari Tebing, Sempat Dikira Korban Kecelakaan"
Baca juga: Pembunuhan di Depok: Si Bungsu Tak Henti Menangis Setelah Lolos dari Aksi Keji Sang Ayah