Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Susi Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Suami di Wonosobo Menangis Sampaikan Pesan Ini

Hanya saja, Kujaeni berpesan kepada istrinya untuk selalu jujur dan tak menutupi kebenaran perkara ini.

(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

Kujaeni juga berpesan kepada Susi untuk tidak takut mengungkap kebenaran karena ada hukum yang berlaku.

"Tinggal siapa yang terlibat ngomong aja, nggak usah takut, kan ada hukum," katanya.

Sebelumnya, Susi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

Dalam persidangan, hakim berulang kali memberikan teguran karena keterangan Susi dianggap berbelit-belit. Bahkan, hakim menyebut Susi berbohong sampai-sampai mengancam akan memprosesnya secara pidana.

"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses saudara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang.


Adapun dalam kasus ini lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Kaget Susi Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Minta Istrinya Jujur"

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan Susi ART Ferdy Sambo ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved