UMP

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Banten Tahun 2022 Cilegon Tertinggi

Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang. UMP adalah upah minimum

Penulis: Alifia Yumna Amri | Editor: galih permadi
Continental Currency Exchange
ilustrasi uang rupiah 

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Banten Tahun 2022 Cilegon Tertinggi

TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMK Banten 2022 yang tertinggi ada di Kota Cilegon, yaitu sebesar Rp 4.340.254

Sedangkan yang terendah ada di Kabupaten Lebak, yaitu sebesar Rp 2.773.590

Besaran UMK tersebut masih lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Banten pada tahun 2022, yaitu sebesar Rp 2.501.203

Berikut daftar UMK Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2022:

1. Kabupaten Lebak: Rp 2.773.590

 

2. Kabupaten Serang: Rp 4.215.180

 

3. Kabupaten Pandeglang: Rp 2.800292

 

4. Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792

 

5. Kota Cilegon: Rp 4.340.254

 

6. Kota Tangerang: Rp 4.285.798

 

7. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.280.214

 

8. Kota Serang: Rp 3.850.526

(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved