UMP

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Papua Tahun 2022

Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang. UMP adalah upah minimum yang berlaku.

Penulis: Alifia Yumna Amri | Editor: galih permadi
THINKSTOCK
Ilustrasi uang 

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Papua Tahun 2022

TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMK Papua 2022 yang tertinggi ada di Papua, yaitu sebesar Rp 3.561.932

Sedangkan yang terendah ada di Maluku, yaitu sebesar Rp 2.618.312

Besaran UMK tersebut masih lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Papua pada tahun 2022.

Berikut daftar UMK Kabupaten dan Kota di Papua Tahun 2022:

1.      Papua : Rp 3.561.932

 

2.      Papua Barat : Rp 3.200.000

 

3.      Maluku Utara : Rp 2.862.231

 

4.      Maluku : Rp 2.618.312

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved