Berita Regional
Duduk Perkara Andika Suami Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Jabang Bayi Tak Bisa Diselamatkan
Putu Ardika (41) membunuh Luh Suteni (40) lantaran cemburu dan menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.
TRIBUNJATENG.COM - Putu Andika, suami di Buleleng Bali tega membunuh istrinya yang sedang hamil 7 bulan.
Putu Ardika (41) membunuh Luh Suteni (40) lantaran cemburu dan menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.
Jabang bayi pun tak bisa diselamatkan meninggal bersama sang ibu.
Putu terancam dipenjara selama 15 tahun karena telah membunuh istrinya yang hamil.
Berikut duduk perkara dan fakta-fakta kasus suami bunuh istri di Buleleng:
Baca juga: Viral Curhat Ibu-ibu Anaknya Menangis Histeris Tak Bisa Lagi Nonton TV Seusai TV Analog Dimatikan
Awal kasus
Kasus bermula saat korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat, 28 Oktober 2022, sekitar pukul 01.30 WITA.
Lokasinya berada di rumah pelaku di Kecamatan Banjar, Buleleng.
Saksi saat itu yang tidak lain mertua korban menemukan Luh Suteni sudah dalam kondisi terluka di bagian lehernya.
Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!
Advertisement by
Mertua korban sontak berteriak hingga didengar para tetangga.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banjar.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Buleleng untuk diautopsi.
Belakangan terungkap, korban tewas dibunuh oleh suaminya sendiri.
Fakta tersebut dibuktikan dengan polisi menemukan golok serta lesung di lokasi kejadian yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Baca juga: Daftar Pemenang Wanita di Ajang Penghargaan Dangdut Awards 2022, Lesti Kejora Borong Piala