UMP

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jambi Tahun 2022 Tertinggi di Kota Jambi

Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang. UMP adalah upah minimum.

Penulis: Alifia Yumna Amri | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang 

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jambi Tahun 2022 Tertinggi di Kota Jambi

TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMK Jambi 2022 yang tertinggi ada di Kota Jambi, yaitu sebesar Rp 2.972.192

Sedangkan yang terendah ada di sejumlah daerah yakni sebesar Rp 2.649.034

Besaran UMK tersebut masih lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP DKI Jakarta 2022

Berikut daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jambi Tahun 2022:

Kabupaten Batanghari Rp 2.649.034

Kabupaten Bungo Rp 2.649.034

Kabupaten Kerinci Rp 2.649.034

Kabupaten Kerinci Rp 2.649.034

Kabupaten Muaro Jambi Rp 2.649.034

Kabupaten Sarolangun Rp 2.721.881

Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 2.770.606

Kabupaten Tanjung Timur Rp 2.649.034

Kabupaten Tebo Rp 2.649.034

Kota Jambi Rp 2.972.192

Kota Sungai Penuh Rp 2.649.034

(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved