Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Upah Minimum 2023 Akan Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022

Upah minimum provinsi (UMP) akan ditetapkan 21 November ini. Sebagai perbandingan, Simak daftar UMP 2022 di 34 Provinsi.

Editor: muslimah
kompas.com
Ilustrasi upah 

TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum provinsi (UMP) akan ditetapkan 21 November ini.

Sebagai perbandingan, Simak daftar UMP 2022 di 34 Provinsi.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Berikut UMP DIY Lima Tahun Terakhir

Baca juga: Kapolri Bolehkan Warga Gagal Ujian Bikin SIM Mengulangi di Hari yang Sama

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Adapun UMP 2022 terendah yaitu Jawa Tengah dengan Rp Rp 1.813.011.

Sedangkan, untuk UMP 2022 tertinggi yakni DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724.

Berikut daftar UMP tahun 2022 dilansir dari Instagaram @kemnaker

Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022:

Pulau Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved