Berita Kudus
Seminggu Lagi, Pendaftaran PPPK Guru di Kudus Ditutup, Ini Link Daftarnya
Tahun ini dibuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tahun ini dibuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di Kabupaten Kudus total yang dibutuhkan ada 411 formasi guru baik SD maupun SMP.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Putut Winarno, mengatakan, sedianya di Kudus kekurangan guru mencapai 350 orang.
Hanya saja kali ini pihaknya mengajukan lebih dari itu, sebab untuk mengantisipasi terjadinya pensiun bagi guru yang telah purna tugas pada November dan Desember 2022.
Baca juga: Migrasi Siaran TV, Penjual STB di Kudus Kebanjiran Orderan
Seleksi pengadaan PPPK tahun ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 475 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022.
Rinciannya, menurut Winarno, ada 126 formasi untuk guru agama, 15 formasi guru Bahasa Indonesia, 5 formasi guru bimbingan dan konseling, dan 2 formasi guru IPA.
Selanjutnya, ada pula 251 formasi untuk guru kelas, 7 formasi guru matematika, 2 guru penjasorkes, 1 formasi guru PPKN, serta 2 formasi guru seni budaya.
Untuk pendaftaran melalui link sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran berlangsung dari 31 Oktober sampai 13 November 2022.
Kemudian dilanjut seleksi administrasi sejak 31 Oktober sampai 15 November 2022.
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi yakni 16 sampai 17 November 2022.
"Jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK jabatan fungsional guru tahun anggaran 2022 berikutnya mengikuti informasi yang ada pada portal https://sscasn.bkn.go.id," kata dia.
Putut melanjutkan, untuk pola rekrutmen kali ini ada syarat khusus. Yaitu, pelamar PPPK saat ini harus berasal dari Pelamar Prioritas I.
Menurut Winarno, Pelamar Prioritas I yang dimaksud, antara lain, eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.