Berita Nasional
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kota Semarang 5 Tahun Terakhir
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kota Semarang 5 Tahun Terakhir
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Shutterstock
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kota Semarang 5 Tahun Terakhir
Mengenai penghitungan upah minum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" jelas Indah. (*)