Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hari Ini Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Cek dan Lengkapi Persyaratannya

Mulai hari ini, Senin 7 November 2022, Pemerintah  membuka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022

Editor: muslimah
PEMKOT PEKALONGAN
ILUSTRASI saat penyerahan surat keputusan (SK) kepada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM - Mulai hari ini, Senin 7 November 2022, Pemerintah  membuka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022.

Sebelumnya, lebih dulu dibuka pendaftaran PPPK Guru 2022 pada 31 Oktober 2022 lalu.

Jangan sampai tertinggal, bagi para honorer, segera penuhi syarat, cek batas usia atau umur dan Formasi yang dibuka.

Baca juga: Sertu Rizka Nurjanah Meninggal Dunia, Pernah Bikin Jenderal Andika Perkasa Menangis, Ini Kisahnya

Kepastian tentang Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 terungkap dalam materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.

Ada 27.608  Formasi PPPK Tenaga Teknis yang dibuka pada tahun ini.

Kuota yanga ada akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.

Sama seperti seleksi PPPK guru, Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 dilakukan di portal SSCASN.

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis

Melansir Tribunnews.com, untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved