Berita Purbalingga
Komplotan Curanmor Diringkus Polres Purbalingga, Empat Sepeda Motor Diamankan
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Empat pelaku yang merupakan satu komplotan diamankan berikut
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. Polres Purbalingga.
Satreskrim Polres Purbalingga saat menggelar konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (8/11/2022).
Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.
Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. (jti)
Berita Terkait