Pengumuman Lelang
Pengumuman Lelang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan
Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
PENGUMUMAN LELANG
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatanselaku Penjual Lelang, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara melalui Aplikasi Lelang (lelang.go.id) dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) terhadap objek sebagai berikut:

Lelang akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu/16 November 2022
Batas Akhir Penawaran : Pukul 09.30 waktu server aplikasi lelang internet sesuai WIB
Alamat domain : www.lelang.go.id
Tempat : KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4,
Jala Imam Bonjol Nomor 1D, Semarang Waktu Pembukaan Penawaran
& Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.
Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.
2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
3. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermaterai cukup dalam 1 (satu) file.
4. Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing.
5. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dan disetor sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
6. Peserta lelang dapat melakukan penawaran harga lelang setelah Approval KPKNL. Approval KPKNL akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang;
7. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran paling sedikit sama dengan Harga Limit. Pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email setelah penawaran lelang selesai. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;
8. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke Kas Negara.
9. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/ penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
10. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala kondisi dan status objek, konsekuensi biaya dan/atau pajak tertunggak atas objek lelang, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kendala dalam proses pasca lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek dan segala konsekuensinya sebagai bagian dari proses lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli.
11. Agar lebih memahami kondisi objek lelang, Peserta lelang diharapkan untuk melihat obyek lelang terlebih dahulu di Gedung Keuangan Negara Semarang I pada hari Senin, 14 November 2022 pukul 09.00 s.d 15.00 WIB, dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Penjual.
12. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi Sdr. Elviyah nomor 08123029702 dan Sdr. Fatchurochim nomor 08122579205.