Berita Wonosobo
Perbup Wonosobo Tentang Pasar, Jadi Pedoman Pengelolaan Pasar Daerah yang Bersih dan Nyaman
Ada sebanyak 9 pasar di Kabupaten Wonosobo yang menjadi sasaran objek pengaturan pasar daerah dalam Peraturan Bupati ini
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sebagai upaya dalam memberikan regulasi dalam mengatur dan mengelola sektor ekonomi khususnya di pasar, Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah memiliki payung hukum yang jelas mengenai pasar milik pemerintah daerah.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini ditujukan untuk mengatur semua pihak yang berkepentingan dengan pasar, sehingga menghindari munculnya bebagai ketidakadilan hukum, serta mensejahterakan rakyat.
Ada sebanyak 9 pasar di Kabupaten Wonosobo yang menjadi sasaran objek pengaturan pasar daerah dalam Peraturan Bupati ini, yaitu Pasar Induk Wonosobo, Pasar Wadaslintang, Pasar Kaliwiro, Pasar Selomerto, Pasar Leksono, Pasar Sapuran, Pasar Kertek, Pasar Garung, dan Pasar Kejajar.
Menurut Kristiana Dewi selaku Kepala Bagian Perekonomian Wonosobo, sejak Peraturan Bupati ini disahkan pada 30 Juni 2022, baru Pasar Induk Wonosobo yang sudah menerapkannya.
Sementara 8 pasar lainnya seiring berjalannya waktu akan segera mengikutinya.
"Kalau Perbup esensi utamanya bagaimana pemerintah pusat mengupayakan agar pengelolaan pasar ini secara bertahap kedepannya dapat diwujudkan pasar yang betul-betul nyaman, bersih, aman, tertib, dan sehat," tuturnya.
Sebelum menjadi peraturan yang sudah disepakati, guna menyerap aspirasi pendapat semua orang yang berkepentingan mengenai pasar digelar public hearing atau dengar pendapat.
Pro dan kontra menjadi hal yang biasa dalam setiap penyusunan kebijakan. Meski tidak dapat menyerap semua keinginan masyarakat mengenai pengelolaan pasar namun dengan adanya public hearing sudah menjadi sarana dalam menentukan sebuah pertimbangan untuk kepentingan bersama.
"Respon dari pedagang awalnya ada yang pro kontra itu sudah biasa. Kami melakukan penyusunan Perbup tidak semudah membalikan telapak tangan. Orang harus dirubah ke arah yang lebih baik," tambahnya.
Secara lengkap ruang lingkup Perbup ini meliputi kedudukan dan fungsi, pengelolaan Pasar Daerah, wewenang, tanggung jawab, tugas, hak, kewajiban dan larangan, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak dan/atau retribusi, tata tertib di dalam Pasar, data dan informasi, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Dengan adanya Perbup ini sudah saatnya pasar-pasar daerah di Kabupaten Wonosobo bertransformasi menjadi pasrah tradisional yang menghadirkan konsep modern di dalamnya tanpa menghilangkan ciri khas pasrah tradisional itu sendiri.
"Meskipun pasar tradisional, seperti masih adanya tawar-menawar, paling tidak sisi pasar modern tetap dihadirkan yakni nyaman dan bersihnya," ungkapnya.
Berbagai fasilitas penunjang lainnya juga diadakan untuk memberikan kepuasan bagi siapa saja yang datang ke pasar. Sehingga orang datang ke pasar tidak hanya untuk berbelanja namun ada hal lain yang bisa dilakukan di pasar.
Seperti halnya di Pasar Induk Wonosobo yang sudah bersolek pasca terjadinya tragedi kebakaran yang melahap lapak-lapak para pedagang. Saat ini kondisi Pasar Induk Wonosobo sudah berubah menjadi Pasar yang lebih nyaman dari sebelumnya dengan berbagai fasilitas pen dukung lainnya.
"Sekarang lebih tertata, dulu umpel-umpelan. Pasar bisa menjadi tempat wisata dan berbelanja bagi siap saja," ucapnya.
Ke depan secara bertahap pasar daerah di seluruh Kabupaten Wonosobo akan dilakukan penataan sesuai dengan Perbup yang sudah berlaku. (ima)