Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta Minta Perusahaan Laporkan Pengelolaan CSR

PJ Bupati Edy Supriyanta dorong perusahaan yang ada di Kabupaten Jepara laporkan CSR.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
Dok. Humas Pemkab Jepara
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat memimpin rapat komite TSP di Ruang Commad Centre, Senin (7/11/2022). Ia meminta perusahaan di Jepara melaporkan pengelolaan CSR. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mendorong perusahaan yang ada di Kabupaten Jepara melaporkan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP).

Pasalnya Jepara sudah memiliki aplikasi Simoncer atau Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi CSR sejak 2019 lalu.

“Silakan teman-teman perusahaan didorong untuk melaporkan CSR-nya agar bisa terdata dengan baik. Sebab, selama ini belum optimal,” kata Edy saat memimpin rapat komite TSP di Ruang Commad Centre, Senin (7/11/2022).
 
Dirinya juga meminta agar ratusan perusahaan yang ada di kota ukir dikumpulkan dan diberi sosialisasi kembali terkait dengan keberadaan Simoncer ini. 

Termasuk juga penjelasan kepada masyarakat bahwa Pemkab tidak mengelola anggaran CSR dari perusahaan. CSR tersebut, kata Edy, langsung dikelola oleh masing-masing perusahaan.
 
“Segera kumpulkan dan diberikan sosialisasi termasuk kesulitan dan kendala yang dihadapi di Simoncer ini. Termasuk soal pengelolaannya, bahwa Pemkab sama sekali tidak mengelola dana CSR. Komite hanya melakukan tugas-tugas administratif,” tegasnya.
 
Berdasarkan data dari Komite TSP Pemkab Jepara, sampai dengan 31 Oktober 2022 perusahaan yang melaporkan kegiatan CSR sejumlah 77 perusahaan (21,15 persen). 

Sedangkan yang belum melaporkan sebanyak 287 perusahaan atau 78,85 persen dengan jumlah kegiatan yang dilaporkan sebanyak 59 kegiatan.
 
Sementara itu, jumlah nominal CSR yang dilaporkan yakni sebesar Rp.764.986.000. 

Dengan rincian program langsung ke masyarakat sebesar Rp.671.040.000 (88 persen), program kemitraan UMKM sebesar Rp.25.500.000 (3 persen) dan program pemberdayaan masyarakat seebsar Rp 68.446.000 (9 persen). (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved