UMP 2023
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Banyumas 5 Tahun Terakhir
Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Banyumas 5 tahun terakhir.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Banyumas 5 tahun terakhir.
Pemerintah akan menetapkan Upah Minimum pada 21 November mendatang.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.
Upah Minimum tiap provinsi pun mengalami perubahan setiap tahunnya.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP DKI Jakarta 2022
Upah Minumum inilah yang kemudian dijadikan pacuan pemerintah kota atau kabupaten untuk menentukan UMK masing-masing.
Tak terkecuali di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pada tahun 2022, Upah Minimum Kabupaten Banyumas ada di angka Rp 1.968.339,04.
Lalu berapa upah minimum Kabupaten Banyumas sebelum-belumnya?
Berikut ini daftar UMK Kabupaten Banyumas 5 tahun terakhir.
1. UMK Kabupaten Banyumas 2022 : Rp 1.983.261,84.
2. UMK Kabupaten Banyumas 2021 : Rp 1.970.000
3. UMK Kabupaten Banyumas 2020 : Rp 1.900.000
4. UMK Kabupaten Banyumas 2019 : Rp 1.750.000.
5. UMK Kabupaten Banyumas 2018: Rp 1.589.000,00
6. UMK Kabupaten Banyumas 2017 : Rp 1.461.400,00
(*)