Berita Semarang
YLKI: Penggunaan BBM Subsidi Harus Dibatasi Agar Tepat Sasaran
Penggunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi saat ini menjadi salah satu perhatian YLKI.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penggunaan BBM bersubsidi saat ini menjadi salah satu perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat ini.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dengan merujuk pada UU 30 Tahun 2017 tentang Energi menegaskan subsidi energi itu adalah hak masyarakat yang tidak mampu.
Namun penggunaan BBM subsidi 20 persennya adalah masyarakat yang mampu.
Sehingga menurut Tulus, penggunaan BBM bersubsidi harus dibatasi agar penggunaannya lebih tepat sasaran.
"Jika merujuk pada konfigurasi persoalan di atas, kebijakan pengendalian BBM bersubsidi adalah masuk akal. Barang bersubsidi apapun jenisnya harus dibatasi dan dikendalikan," kata Tulus dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Hal itu dipaparkannya saat menggelar diskusi publik bersama KBR terkait Pengendalian BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Wilayah DKI Jakarta secara virtual, kemarin.
Tulus menyatakan, mobilitas kendaraan motor yang bisa dengan leluasa masuk ke dalam gang, turut mengambil peran dalam penyebaran polusi udara hingga polusi suara merata ke seluruh DKI Jakarta.
Dikatakan, motor yang bisa masuk ke dalam gang tentu bisa dengan mudah menyebarkan polusi udara hingga polusi suara secara merata.
Tulus menyatakan, polusi emisi menyebabkan langit Jakarta mendung. Sehingga langit gelap seperti akan terjadi hujan.
"Tapi kalau di Jakarta masih menggunakan kendaran pribadi menyebabkan langit Jakarta mendung, sehingga langit gelap seperti akan terjadi hujan," tambah tulus.
Berdasarkan data dari KLHK, tercatat indeks polusi udara terjadi penurunan setelah terjadinya kenaikan BBM subsidi pada September lalu.
Namun KLHK belum memberikan pernyataan resmi berapa persen penurunan polusi udara.
"Pemantauan polusi udara mencatat dari september setelah kenaik bbm kualitas udara membaik, nilainya (polusi udara) menurun kami sudah menyiapkan datanya, namun belum memiliki berapa persen turunnya," ujar Direktur Pengendalian Pencemaran Udara (KLHK) Luckmi Purwandari.
Selain itu menurut Luckmi, polusi kendaraan bermotor diperketat dengan produksi kendaraan bermotor di atas tahun 2016 harus memenuhi standar emisi.
"Emisi lebih baik dengan penggunaan (kendaraan bermotor) dari tahun 2016, namun berbeda dengan produksi motor dibawah tahun 2016," ujar Luckmi.