Hotline Semarang
Bagaimana Hukuman bagi Pengirim Stiker Berbau Pornografi di Grup WhatsApp?
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Hallo Tribuners. Dalam beberapa grup WhatsApp, seringkali saya mendapati teman-teman di grup tersebut mengirim stiker yang berbau pornografi. Niatnya memang sebagai bahan candaan. Namun sebagai perempuan, saya menjadi risih. Sejak saat itu, saya memutuskan keluar dari grub tersebut.
Bagaimana kiranya langkah yang harus saya ambil agar teman-teman saya sadar, bahwa apa yang mereka lakukan adalah kesalahan. Terima kasih.
Pengirim: 08191014xxxx
Jawaban
Terima kasih. Sebelumnya, kita informasikan bahwa mengirim stiker berbau porno termasuk pelecehan seksual lantaran secara tidak langsung merendahkan harkat martabat perempuan.
Hal itu mengacu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 soal pelecehan seksual nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Di dalam UU TPKS pelecehan seksual dibagi dua fisik dan nonfisik. Untuk nonfisik berupa audio, chat, video call, dan lainnya.
Stiker WhatsApp atau gambar porno yang dikirim pelaku bisa dijerat, baik melalui chat pribadi maupun di WhatsApp Grup (WAG) karena termasuk kekerasan nonfisik.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Stiker-WA-Porno.jpg)