Hotline Semarang
Bagaimana Syarat Anak yang Diperbolehkan Haji Sebagai Pengganti?
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Hallo Tribun. Bagaimana jika calon jamaah haji tidak dimungkinkan mengikuti pemberangkatan lantaran terkendala oleh usia dan fisik? Apakah boleh digantikan oleh keluarga? Jika boleh, bagaimana syaratnya? Terima kasih
Pengirim: 08788691xxxx
Jawaban
Terima kasih. Jika calon jamaah haji tidak bisa mengikuti pemberangkatan dikarenakan usia maupun sakit, diperkenankan untuk melimpahkan jatah keberangkatan haji kepada orang tua, suami/istri dah dan anak kandung.
Adapun usia anak kandung yang dimaksud minimal sudah berusia 12 tahun saat pendaftaran. Sementara, anak kandung yang diperbolehkan berangkat haji telah memasuki usia 18 tahun.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jateng, Ahyani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-sapa-para-haji1.jpg)