Sabtu, 13 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Bagaimana Syarat Anak yang Diperbolehkan Haji Sebagai Pengganti?

Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.

Tayang:
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
Istimewa
Ilustrasi. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyapa para haji asal Kabupaten Semarang di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang yang telah selesai menunaikan ibadah haji di tanah suci Makkah, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.

Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.

Pertanyaan

Hallo Tribun. Bagaimana jika calon jamaah haji tidak dimungkinkan mengikuti pemberangkatan lantaran terkendala oleh usia dan fisik? Apakah boleh digantikan oleh keluarga? Jika boleh, bagaimana syaratnya? Terima kasih

Pengirim: 08788691xxxx

Jawaban

Terima kasih. Jika calon jamaah haji tidak bisa mengikuti pemberangkatan dikarenakan usia maupun sakit, diperkenankan untuk melimpahkan jatah keberangkatan haji kepada orang tua, suami/istri dah dan anak kandung.

Adapun usia anak kandung yang dimaksud minimal sudah berusia 12 tahun saat pendaftaran. Sementara, anak kandung yang diperbolehkan berangkat haji telah memasuki usia 18 tahun.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jateng, Ahyani. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved