Berita Pati
Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana di Pati, Rudy Herfiansyah Ajukan Banding
Ketua Majelis Hakim Grace Meilanie membacakan vonis pidana penjara 18 tahun untuk Rudy dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (10/11/2022).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Esera Gulo lalu mengutip perkataan Mahfud MD.
Baca juga: Misteri Seorang Pria Mengakhiri Hidup di Tiang Bendera Kantor Pak Camat, Alasannya Belum Terungkap
Baca juga: Bintang Hollywood Ini Dikabarkan Bakal Jadi Pembicara di KTT G20 Bali, Ini Profil Anne Hathaway
Baca juga: Inilah Sosok Tari Pratomo Istri Kapolres Selingkuh dengan Kasatlantas, Karier Suami Ambyar
"Saya kutip pendapat Mahfud MD yang mengatakan di beberapa media, bahwa hukum kita sebenarnya sudah bagus namun yang tidak bagus adalah para pejabatnya, polisi, hakim, dan jaksanya."
"Makanya orang yang tidak bersalah dihukum. Kira-kira begitu," ungkap dia berapi-api.
Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengayakan, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan alat-alat bukti yang ada, baik saksi-saksi maupun alat bukti lain.
"Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti berdasarkan alat bukti yang ada," ujar dia. (mzk)