Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana di Pati, Rudy Herfiansyah Ajukan Banding

Ketua Majelis Hakim Grace Meilanie membacakan vonis pidana penjara 18 tahun untuk Rudy dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (10/11/2022).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Screenshot Youtube Pengadilan Negeri Pati
Sidang pembacaan putusan terhadap Rudy Herfiansyah, terdakwa kasus pembunuhan berencana, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Pengadilan Negeri Pati, Kamis (10/11/2022). 


Esera Gulo lalu mengutip perkataan Mahfud MD.

Baca juga: Misteri Seorang Pria Mengakhiri Hidup di Tiang Bendera Kantor Pak Camat, Alasannya Belum Terungkap

Baca juga: Bintang Hollywood Ini Dikabarkan Bakal Jadi Pembicara di KTT G20 Bali, Ini Profil Anne Hathaway

Baca juga: Inilah Sosok Tari Pratomo Istri Kapolres Selingkuh dengan Kasatlantas, Karier Suami Ambyar


"Saya kutip pendapat Mahfud MD yang mengatakan di beberapa media, bahwa hukum kita sebenarnya sudah bagus namun yang tidak bagus adalah para pejabatnya, polisi, hakim, dan jaksanya."

"Makanya orang yang tidak bersalah dihukum. Kira-kira begitu," ungkap dia berapi-api.


Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengayakan, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan alat-alat bukti yang ada, baik saksi-saksi maupun alat bukti lain.


"Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti berdasarkan alat bukti yang ada," ujar dia. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved