Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemusnahan Barang Bukti Perkata Inkrah di Kejari Sragen, Sabu hingga Psikotropika dibakar

Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sragen memusnahkan barang bukti (BB) perkara-perkara yang sudah inkrah

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sragen memusnahkan barang bukti (BB) perkara-perkara yang sudah inkrah di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (10/11/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,2 gram dari delapan perkara, 142 butir psikotropika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti perkara pencurian, penipuan dan penggelapan.

Dalam pemusnahan itu, BB sabu dihancurkan dengan cara diblender dengan sabun cuci baju. Sementara barang bukti lainnya dibakar oleh jajaran Forkopimda Sragen.

"Hari ini kita telah melakukan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang berasal dari perkara yang sudah inkrah daru Juli sampai Oktober 2022," kata Kepala Kejari Sragen, Ery Syarifah.

Pemusnahan itu, kata Ery atas dasar bunyi putusan dalam sidang yang mengharuskan barang bukti tersebut dimusnahkan.

Pemusnahan BB berupa narkotika dan obat-obatan terlarang dikatakan Ery mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Kalau dilihat dari skala statistik, tahun ini ada kenaikan. Mudah-mudahan pelaksanaan pemusnahan ini menjadi warning ke depan tidak ada lagi," harapnya.

Sementara itu Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan saat ini peredaran obat-obatan terlarang sudah merata baik di perkotaan maupun pedesaan.

Yuni sapaan akrabnya itu mengatakan, ada pengguna yang menyalahgunakan resep dokter seperti digandakan tanpa seizin dokter terlebih dahulu.

"Peredaran narkoba ada di daerah maupun perkotaan. Musti di waspadai adalah penggunaan obat-obatan psikotropika. Kadang kala kan itu sudah ada aturannya dari dokter dan mereka menggandakan resep sendiri dan disalahgunakan kemudian dijual," kata Yuni.

Atas kejadian itu, Yuni mengaku perlu adanya penertiban dengan melibatkan semua pihak, baik medis yang lebih perhatian dan waspada, Pemkab, hingga apotik yang menjual obat-obatan tersebut.

"Salah satu upaya kami pemusnahan barang bukti, sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan itu dan juga menertibkan apotik agar tidak sembarangan menerima obat tanpa resep dokter asli," katanya.

Meski demikian, Yuni mengaku belum mendeteksi apotek yang menjual sembarangan tanpa resep dokter. Yuni mengatakan tidak banyak, namun jika ditemukan harus dilakukan penindakan.

Terkait pembelian melalui on-line Yuni mengaku hal ini harus bekerjasama dengan Kementerian terkait. (uti)

Baca juga: Penampakan Mobil Dinas PMD Blora yang Kecelakaan Masuk Jurang di Jati Blora

Baca juga: Kilang Cilacap Berikan Pelatihan Las Listrik Level Tertinggi bagi 20 Pemuda

Baca juga: Hari Pahlawan di Purbalingga, Bupati: Pahlawan Ajarkan Kita Bukan Bangsa Pecundang

Baca juga: 12 Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Besok Jumat 11 November 2022,  Cancer Saatnya Perbaiki Hubungan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved