Berita Regional
Rudapaksa 5 Putri Kandung dan 2 Cucu, Pria Ambon Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Di Kota Ambon, Maluku, seorang pria berinisial RH (52) tega merudapaksa lima putri kandung dan dua orang cucunya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah salah satu cucu RH menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Ambon Perkosa 5 Putri Kandung dan 2 Cucunya, Dituntut Hukuman Seumur Hidup"
Baca juga: Guru Agama Cabuli Murid Pria Berulang Kali, Rekam Aksi untuk Koleksi Pribadi