Kriminal Hari Ini
Aset Tanah Seluas 8 Hektare Disita Polisi, Irfan Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka Kasus TPPU
Bareskrim menyita bangunan vila dan tanah aset milik Irfan Suryanagara dan istrinya di wilayah Sukabumi dalam kasus dugaan TPPU.
TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Sejumlah aset milik Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPRD Jawa Barat disita pihak kepolisian.
Beberapa aset yang dimaksud itu seperti lahan dan vila di wilayah Sukabumi Jawa Barat.
Penyitaan yang dilakukan Tim Dittipideksus Bareskrim Polri tersebut sebagai tindaklanjut atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Irfan beserta istrinya ditetapkan sebagai tersangka atas keputusan Pengadilan Negeri Cibadak.
Baca juga: Banten Diguncang Gempa Sore Tadi, Getarannya Terasa di Jakarta Hingga Sukabumi
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 -2019.
Bareskrim menyita bangunan vila dan tanah aset milik Irfan Suryanagara dan istrinya di wilayah Sukabumi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korban dari SG yang jumlahnya mencapai Rp 77 miliar.
Dittipideksus Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2022 menyita tiga titik lokasi tanah, seluas 6 hektare yang merupakan milik tersangka EK, istri dari tersangka IS.
Lokasi tanah tersebut berada di Kampung Sumur, RT 05 RW 14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tanah 6 hektare tersebut berada di perbukitan Gunung Sumur (Baen) yang jauh dari ramainya masyarakat.
Tanah tersebut disita Dittipideksus Bareskrim Polri diduga hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka IS dan EK kepada mitra kerjanya berinisial SG.
Penyitaan aset tersebut, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd per 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Tilang Travel di Exit Tol Sukabumi, Minta Uang Rp 600 Ribu dan Ancam Penumpang
Dalam penyitaan aset tanah tersebut, disaksikan oleh pihak kepolisian setempat, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat setempat.
Kemudian Dittipideksus Bareskri Polri, pada 26 Oktober 2022, menyita lahan bidang tanah dan bangunan berupa vila, di Jalan Kokom Komariah, RT 04 RW 13 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Aset tersebut berupa lahan tanah sekira 2,1 hektare, yang di dalamnya terdapat bangunan bernama Vila Cinta diduga aset milik IS terduga pelaku kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan tersebut, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomor register: 221/Pen.pid/2022/Pn SKB per 16 September 2022.