Kriminal Hari Ini

Aset Tanah Seluas 8 Hektare Disita Polisi, Irfan Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka Kasus TPPU

Bareskrim menyita bangunan vila dan tanah aset milik Irfan Suryanagara dan istrinya di wilayah Sukabumi dalam kasus dugaan TPPU.

Editor: deni setiawan
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Bareskrim Polri menyita vila dan tanah aset milik mantan Ketua DPRD Jabar, IS dan EK istri dari IS di Sukabumi dalam kasus dugaan kasus pencucian uang. Penyitaan aset tanah milik EK di Kampung Sumur, RT 05/14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi dan lahan tanah dan bangunan vila, di Jalan Kokom Komariah, RT 04/13 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. 

Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," ujarnya.

Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bareskrim Sita Tanah dan Vila di Sukabumi Milik Mantan Ketua DPRD Jabar, Kasus Pencucian Uang

Baca juga: Pesan Bupati Juliyatmono Kepada Nakes Karanganyar, Kala Jadi Inspektur Upacara HKN

Baca juga: Viral Curhatan Sulastri, Anak Petani Gagal Jadi Polwan, Digugurkan Demi Keponakan Perwira Polisi

Baca juga: Jelang Brentford Vs Manchester City, Pep Guardiola Tolak Istirahatkan Pemain Karena Piala Dunia

Baca juga: Bu Sekdes Banyuasin Kembaran Geram, Andika Sari Bakal Seret Provokator Demo ke Polda Jateng

Sumber: Tribun Jabar
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved