Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KTT G20 2022

Dukung G20, Imigrasi Pemalang Layani Second Home Visa

Pemerintah memfasilitasi warga negara asing (WNA) kalangan menengah ke atas dengan Second Home Visa.

TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, pada Selasa (20/9/2022) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Pemerintah memfasilitasi warga negara asing (WNA) kalangan menengah ke atas dengan Second Home Visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang, Arvin Gumilang mengatakan bahwa pihaknya ingin wilayah eks Karesidenan Pekalongan menjadi rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA).

Terutama untuk WNA pebisnis yang berinvestasi di wilayah kerjanya.

"Kebijakan Second Home Visa, ini secara khusus memberikan fasilitas bagi WNA kalangan menengah ke atas."

"Baik itu wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis-pebisnis elite dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, selama 5 atau 10 tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang, Arvin Gumilang saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (14/11/2022).

Arvin berharap, second home visa dapat menjadi Investasi yang dapat membantu perekonomian indonesia.

"Kebijakan ini sangat baik untuk WNA di wilayah kerjanya saat ini," ujarnya.

Plt Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menambahkan kebijakan itu bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebab visa tersebut mempermudah pebisnis saat berinvestasi di Indonesia

"Second home visa bukan merupakan pengganti dari visa wisatawan Lansia Mancanegara. Visa Wisatawan Lansia pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi."

"Keduanya memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri," tambahnya.

Pemegang visa wisatawan Lansia Mancanegara yang akan habis masa berlakunya, dapat mengajukan jenis visa lainnya atau izin tinggal lainnya, termasuk Second Home Visa.

"Syarat second home visa adalah memenuhi persyaratan proof of fund senilai Rp 2 Milyar atau dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah."

"Tujuannya yakni agar dana jaminan keimigrasian itu bisa berputar di dalam negeri," imbuhnya.

Widodo mengungkapkan, ada dua kebijakan imigrasi untuk menstimulus percepatan roda ekonomi dan pembukaan lapangan kerja baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved