Berita Jakarta
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar dalam Kasus Binary Binomo
Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo akhirnya vonis 10 tahun penjara.
Editor:
Catur waskito Edy
tribunnews
Wajah Indra Kenz Jadi Sorotan Saat Konferensi Pers, Tangannya Diborgol Beda Dengan Doni Salmanan
“Kami berharap Majelis Hakim dalam putusannya nanti minimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan aset sitaan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban,” kata Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Menurut dia, JPU telah mengakomodir permohonan penggabungan ganti rugi yang diajukan para korban yakni agar aset sitaan terdakwa dikembalikan kepada korban.
Finsensius berpandangan, hakim akan berpihak pada keadilan korban dan meyakini putusan hakim nantinya sesuai tuntutan jaksa.
“Apabila putusan hakim sesuai tuntutan jaksa maka ini menjadi babak baru penegakkan hukum kita di Indonesia yang sangat bersejarah dengan aset sitaan dikembalikan kepada korban,” ujar dia. (*)