Berita Sukoharjo
KPU Sukoharjo Segera Rekrut PPK dan PPS, Pendaftaran Pakai Aplikasi
KPU Sukoharjo bakal membuka pendaftaran badan Adhoc, yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO- KPU Sukoharjo bakal membuka pendaftaran badan Adhoc, yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.
Sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani.
Berbeda dengan model pendaftaran kali ini yang bisa dilakukan secara online.
"Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 akan dilakukan secara online, direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)," kata Komisioner KPU Sukoharjo Suci Handayani, Senin (14/11/2022).
SIAKBA adalah aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.
SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.
"Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen," katanya
SIAKBA dapat dioperasikan oleh pengguna yang telah terdaftar dalam sistem. Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.
Ini diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.
Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut:
Pertama, mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password.
Kedua, melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.
Ketiga, silakan masuk/Login ke SIAKBA.
Keempat, mengisi data diri.
Kelima, memilih seleksi dan mengunggah dokumen
Keenam, Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan, apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
Apabila berkas yang diunggah tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
Ketujuh, Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
Apabila tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Kedelapan, Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis.
Kesembilan, Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara.
Kesepuluh, Cek hasil seleksi.
Pelamar mengecek hasil seleksi. (*)
Baca juga: Chord Wes Tatas, Tak Eling Eling Mbiyen Tau Ngomong Opo
Baca juga: ISACA, dan ORACLE and Alumni Visit Bekali Mahasiswa FTI
Baca juga: Anaknya Putus dari Boy William, Owner Sunmotor Ingin Karen Vendela Jadi Nyonya Bos
Baca juga: Kasnadi Terkejut Mendapat Mobil dari Panen Hadiah Simpedes BRI Batang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lowongan-PPK-dan-PPS.jpg)