Berita Semarang

Payung Hukum Korban Pemaksaan Aborsi Masih Lemah

LRC-KJHAM Jawa Tengah menangani dua kasus pemaksaan aborsi hingga Oktober di tahun ini.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Bram Kusuma
Grafis Ilustrasi: aborsi 

Apalagi aparat penegak hukum di Indonesia belum empati terhadap korban.

"Kendala di lapangan proses hukum lumayan susah, effort luar biasa. Payung hukum belum sepenuhnya melindungi para korban sehingga masih banyak pekerjaan rumah soal kasus ini," bebernya.

Kendati demikian, pihaknya akan selalu berusaha sekuat tenaga supaya pelaku pemaksaan aborsi dapat dijerat hukum.

"Harapannya para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," jelasnya.

Ia pun berpesan kepada para korban pemaksaan aborsi untuk tidak menyerah. Semisal ada perempuan yang mengalami kasus itu hendaknya mengadu ke lembaga pendamping hukum.

"Perempuan korban kekerasan seksual dapat datang langsung ke kantor kami, jangan dipendam sendiri," terangnya.

Layanan aduan dapat pula dilakukan secara online baik via email lrc_kjham2004@yahoo.com, DM Instagram LRC KJHAM, maupun platfrom lainnya.

"Kami bisa dampingi dari konseling hingga pemulihan psikologis," terangnya.

Korban pemaksaan aborsi semisal ingin melanjutkan kehamilannya bisa mengambil layanan untuk korban kekerasan seksual dengan layanan pemeriksaan kehamilan, proses  lahir  sampai pascakelahiran.

"Begitupun hingga proses pidana kami dampingi jadi tidak  perlu khawatir," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Cara Memilih Pekerjaan yang Cocok dengan Weton Menurut Primbon Jawa

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sepakung Banyubiru, Warga Demak Tewas, Motor Diduga Rem Blong

Baca juga: Chord Kunci Gitar Fuyu No Hanashi OST Given

Baca juga: Tersangka Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan di Ruas Tol Boyolali

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved