Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Payung Hukum Korban Pemaksaan Aborsi Masih Lemah

LRC-KJHAM Jawa Tengah menangani dua kasus pemaksaan aborsi hingga Oktober di tahun ini.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Bram Kusuma
Grafis Ilustrasi: aborsi 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - LRC-KJHAM Jawa Tengah menangani dua kasus pemaksaan aborsi hingga Oktober di tahun ini.

Satu kasus mandek, dan satu kasus lainnya masih berjalan.

"Korban memutuskan menghentikan kasus itu karena sudah ada mediasi kekeluargaan, satu kasus berikutnya hingga kini masih kami tangani," jelas Staf Muda Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nia Lishayati kepada Tribunjateng.com, Selasa (15/11/2022).

Dua kasus pemaksaan aborsi tersebut dialami oleh para korban di luar kota Semarang Mereka perempuan dengan usia di atas 20 tahun.

Nia menyebut, penanganan kasus aborsi memiliki tantangan tersendiri sebab payung hukum terhadap kasus tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada para korban.

Apalagi pemaksaan aborsi tidak masuk ke dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS).

Padahal aborsi termasuk ke dalam kekerasan seksual.

Payung hukum sementara ini diatur dalam UU Kesehatan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk UU kesehatan di antaranya diatur dalam pasal 75. Sedangkan KUHP diatur dalam pasal 347.

Menurut dia, pasal-pasal tersebut kurang berpihak kepada perempuan. 

Semisal di pasal 347 disebutkan  ada kata dengan "izin", kebanyakan orang menganggap bahwa ketika perempuan dipaksa aborsi itu atas izin perempuan karena mau meminum obat atau mengkonsumsi sesuatu yang mengakibatkan bayi di dalam kandungan keguguran. 

"Padahal di balik itu, ketika ditarik garis ke belakang ada alasan kenapa korban meminum obat itu apakah ada rayuan, iming-iming, atau bahkan ancaman kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban," katanya.

Dari kondisi itu, diakuinya, korban rentan dijerat hukum karena dianggap ikut serta dalam proses aborsi.

Maka, pendamping hukum seperti dirinya harus harus benar-benar berjuang keras untuk korban.  

Apalagi aparat penegak hukum di Indonesia belum empati terhadap korban.

"Kendala di lapangan proses hukum lumayan susah, effort luar biasa. Payung hukum belum sepenuhnya melindungi para korban sehingga masih banyak pekerjaan rumah soal kasus ini," bebernya.

Kendati demikian, pihaknya akan selalu berusaha sekuat tenaga supaya pelaku pemaksaan aborsi dapat dijerat hukum.

"Harapannya para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," jelasnya.

Ia pun berpesan kepada para korban pemaksaan aborsi untuk tidak menyerah. Semisal ada perempuan yang mengalami kasus itu hendaknya mengadu ke lembaga pendamping hukum.

"Perempuan korban kekerasan seksual dapat datang langsung ke kantor kami, jangan dipendam sendiri," terangnya.

Layanan aduan dapat pula dilakukan secara online baik via email lrc_kjham2004@yahoo.com, DM Instagram LRC KJHAM, maupun platfrom lainnya.

"Kami bisa dampingi dari konseling hingga pemulihan psikologis," terangnya.

Korban pemaksaan aborsi semisal ingin melanjutkan kehamilannya bisa mengambil layanan untuk korban kekerasan seksual dengan layanan pemeriksaan kehamilan, proses  lahir  sampai pascakelahiran.

"Begitupun hingga proses pidana kami dampingi jadi tidak  perlu khawatir," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Cara Memilih Pekerjaan yang Cocok dengan Weton Menurut Primbon Jawa

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sepakung Banyubiru, Warga Demak Tewas, Motor Diduga Rem Blong

Baca juga: Chord Kunci Gitar Fuyu No Hanashi OST Given

Baca juga: Tersangka Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan di Ruas Tol Boyolali

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved