Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

52 Narapidana Lapas Kedungpane Terima Pembebasan Bersyarat

Sebanyak 52 narapidana LP Kedungpane terima pembebasan bersyarat, Selasa (15/11).

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Budi Susanto
Ilustrasi. Kalapas Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji memberikan sertifikat kelulusan ke pada narapidana yang lulus dalam pesantren kilat di Lapas Kelas I Semarang, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 52 narapidana lembaga pemasyarakatan Kedungpane terima program reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, Selasa (15/11/2022).

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menuturkan dasar pemberian hak bersyarat bagi narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hak itu diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan. 

Disamping itu, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta minimal menjalani paling singkat 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

"Sebanyaj 52 orang yang bebas diantaranya adalah 46 orang jalani Pembebasan Bersyarat dan 6 orang asimilasi di rumah," jelasnya.

Menurutnya narapidana  mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang.

"Harapannya narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi pidana lagi," terangnya.

Ia mengatakan hak narapidana tersebut akan dicabut jika melakukan tindak pidana bahkan akan diberi pidana baru. Selanjutnya diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat.

"Selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved