Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Lapak Pedagang di Atas Saluran Air Ditertibkan Satpol PP Semarang, Ilham: Baru Dapat Rp 50 Ribu

Belasan pedagang yang menggelar lapak di tepian Jalan Fatmawati Kota Semarang berhamburan, saat petugas dari Satpol PP Kota Semarang datang

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belasan pedagang yang menggelar lapak di tepian Jalan Fatmawati Kota Semarang berhamburan, saat petugas dari Satpol PP Kota Semarang datang.

Tak hanya pedagang, para pembeli yang tengah duduk santai di lapak-lapak tersebut juga kebingungan.

Hal itu lantaran petugas secara mendadak melakukan penertiban lapak pedagang yang menyalahi aturan.

"Ini saya bayar dulu, tadi gorengan dua sama teh hangat," terang seorang pembeli sembari memberikan sejumlah uang ke padagang, Rabu (16/11/2022) siang.

Setelah membayar, pembeli tersebut langsung bergegas pergi menggunakan sepeda motornya.

Baca juga: Mobil Keluarga di Kalideres yang Tewas Ternyata Dijual Rp160 Juta, Ini Sosok yang Menjualnya

Baca juga: Boy William Serius PDKT dengan Ayu Ting Ting, Ini Respons Ivan Gunawan

Sementara para pedagang kalang kabut dan mencoba mengemasi barang dagangan.

Namun belum sempat dikemas, beberapa barang di lapak pedagang diangkut ke truk oleh petugas Satpol PP Kota Semarang dalam penertiban.

"Iya pak sabar yang ini jangan dibawa, ini lagi saya gulung," terang Nur satu di antara pedagang sembari melipat terpal plastik.

Tak hanya Nur, Ilham pedagang lainnya juga nampak tergesa-gesa mengemasi barang dagangannya.

Muka pria tersebut nampak pucat dan terlihat sedikit kesal melihat patugas yang tengah melakukan penertiban.

Bahkan ia sempat menendang kardus bekas wadah air mineral ke tengah jalan.

"Baru dapat Rp 50 ribu sudah ditertibkan," kata Ilham sembari menunjukkan kekesalannya.

Belasan pedagang tersebut ditertibkan jajaran Satpol PP Kota Semarang lantaran berdagang di atas saluran air.

Sekitar 15 pedagang menggunakan kendaraan roda tiga menggelar lapak di atas saluran air yang ada di depan RSUD KMRT Wongsonegoro di Jalan Fatmawati.

Penertiban dilakukan lantaran para pedagang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Dalam Perda disebutkan larangan mendirikan bangunan atau berdagang di atas saluran air. 

Dipaparkan Kasi Ops Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo, penertiban pedagang di Jalan Fatmawati sering dilakukan.

Meski demikian para pedagang tetap nekat dan kembali berdagang di lokasi tersebut.

Bahkan Sudibyo mengatakan, para pedagang kucing-kucingan dengan petugas.

"Sebelum pandemi kami sudah melakukan penertiban tiga kali di Jalan Fatmawati, namun pedagang kembali lagi," terangnya.

Ia memaparkan, penertiban dilakukan karena ada aduan dari masyarakat sekitar.

Masyarakat terganggu dengan adanya lapak pedagang di atas saluran air yang tak jarang membuat saluran air dipenuhi sampah.

Lokasi tersebut ditegaskan Sudibyo tidak seharusnya digunakan untuk berdagang.

"Kami akan gelar razia secara rutin selama sepekan. Terutama untuk menertibkan bangunan dan pedagang yang membuka lapak di atas saluran air," terangnya. 

Sudibyo menambahkan, barang milik pedagang dibawa ke kantor Satpol PP Kota Semarang.

Barang yang disita oleh petugas tersebut dimusnahkan dan yang tidak terpakai akan dibuang ke TPA.

Para pedagang juga diminta untuk membuat surat pertanyaanya agar tidak berdagang di lokasi yang sama.

“Kami sudah melakukan pendataan, harusnya pemangku wilayah juga bertanggung jawab dan memberikan peringatan. Karena para pedagang sudah berulang kali kami peringatkan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved