Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Wonogiri

Polres Wonogiri Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Diversi

Korban tadi sudah menerima permintaan maaf dari anak dan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Istimewa
Polres Wonogiri Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Diversi 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - NDR, (14)th, seorang anak perempuan asal Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, tak jadi dihukum setelah menganiaya penagih hutang.

Hal ini karena Polres Wonogiri menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut dengan cara diversi.

Semestinya NDR dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP setelah terbukti melakukan penganiayaan.

Tindak pidana yang ia lakukan adalah memukul seorang penagih hutang hingga berdarah dan harus mendapat lima jahitan di area dagu.

Hal itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Penagih hutang yang juga karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Wonogiri, WDS, (23)th, mendatangi rumah orang tua NDR.

Niatnya untuk menagih hutang yang tak kunjung dibayar orang tuanya.

Tak terima ditagih, NDR membawa sapu lalu memukulkannya ke badan WDS sebanyak satu kali.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi mengatakan pukulan sapu itu mengenai pipi bagian kiri korban, yaitu WDS.

"Akibatnya dagu korban sebelah kiri sobek hingga mengeluarkan darah. Harus dijahit lima jahitan. Tapi korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari.

Hanya merasa sakit di dagu sebelah kiri akibat jahitan luka yang dialami," kata AKBP Dydit, Rabu (16/11/2022).

WDS lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri, 20 Oktober 2022 lalu.

Pada Rabu, 16 November 2022, kasus penganiayaan tersebut diupayakan agar selesai secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal ini disesuaikan dengan UU No. 11/2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 1 ayat 3 di UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah berumur 12 hingga kurang dari 18 tahun.

Adapun tujuan diversi adalah untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved