Polres Wonogiri
Polres Wonogiri Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Diversi
Korban tadi sudah menerima permintaan maaf dari anak dan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - NDR, (14)th, seorang anak perempuan asal Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, tak jadi dihukum setelah menganiaya penagih hutang.
Hal ini karena Polres Wonogiri menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut dengan cara diversi.
Semestinya NDR dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP setelah terbukti melakukan penganiayaan.
Tindak pidana yang ia lakukan adalah memukul seorang penagih hutang hingga berdarah dan harus mendapat lima jahitan di area dagu.
Hal itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Penagih hutang yang juga karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Wonogiri, WDS, (23)th, mendatangi rumah orang tua NDR.
Niatnya untuk menagih hutang yang tak kunjung dibayar orang tuanya.
Tak terima ditagih, NDR membawa sapu lalu memukulkannya ke badan WDS sebanyak satu kali.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi mengatakan pukulan sapu itu mengenai pipi bagian kiri korban, yaitu WDS.
"Akibatnya dagu korban sebelah kiri sobek hingga mengeluarkan darah. Harus dijahit lima jahitan. Tapi korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
Hanya merasa sakit di dagu sebelah kiri akibat jahitan luka yang dialami," kata AKBP Dydit, Rabu (16/11/2022).
WDS lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri, 20 Oktober 2022 lalu.
Pada Rabu, 16 November 2022, kasus penganiayaan tersebut diupayakan agar selesai secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal ini disesuaikan dengan UU No. 11/2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 1 ayat 3 di UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah berumur 12 hingga kurang dari 18 tahun.
Adapun tujuan diversi adalah untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
Setelah melalui proses diversi yang dipimpin Kapolres Wonogiri, NDR yang menjadi pelaku penganiayaan tapi berstatus anak tak jadi dipidana.
Namun NDR harus membuat permintaan maaf kepada WDS, korban yang ia aniaya.

Anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan kami wajibkan orang tua untuk mengawasi anaknya," tutur AKBP Dydit.
Pelaku penganiayaan juga diminta mengganti biaya pengobatan korban senilai Rp2 juta.
Namun demikian, biaya pengobatan tersebut dibantu Kapolres Wonogiri.
Hal ini dibenarkan Suparyani, orang tua NDR.
Suparyani mengatakan biaya pengobatan WDS yang harusnya menjadi tanggungannya kini sudah dibantu pembayarannya oleh polisi.
"Kami berterima kasih banyak kepada Pak Kapolres karena sudah dibantu membayar pengobatan korban," kata Suparyani, Rabu (16/11). (*)