Berita Cilacap
2 Pemuda Rampas Ponsel 2 Bocah di Cilacap, Uangnya Buat Beli Sayuran dan Minyak Modal Angkringan
Dua orang pemuda dengan inisial D (26) dan K (21) warga Cilacap Utara kini harus meringkuk di penjara
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Diketahui salah satu pelaku memang berprofesi sebagai penjual angkringan.
Lebih lanjut terkait TKP, Gurbacov menuturkan bahwa tempat tersebut
memang sering dijadikan sebagai tempat nongkrong bagi anak-anak muda.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
Dengan adanya peristiwa itu, Gurbacov mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya.
Kemudian untuk anak muda, ia mengimbau untuk tidak nongkrong ataupun keluar rumah tanpa tujuan yang jelas.
"Jika keluar rumah harus jelas tujuannya, tentunya pengawasan orang tua yang paling inti," imbau Gurbacov. mi
Terhadap tempat-tempat yang rawan terjadinya tindak kejahatan, dikatakan Gurbacov bahwa pihaknya sejak dulu sudah rutin melaksanakn patroli.
Kemudian himbauan kepada masyarakat untuk menghindari atau mencegah terjadinya tindak pidana juga selalu dilakukan. (pnk)