Berita Cilacap
2 Pemuda Rampas Ponsel 2 Bocah di Cilacap, Uangnya Buat Beli Sayuran dan Minyak Modal Angkringan
Dua orang pemuda dengan inisial D (26) dan K (21) warga Cilacap Utara kini harus meringkuk di penjara
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dua orang pemuda dengan inisial D (26) dan K (21) warga Cilacap Utara kini harus meringkuk di penjara.
Mereka dibekuk pihak kepolisian usai merampas dua buah handphone milik dua orang anak.
Perampasan handphone itu terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu di jembatan Sungai Serayu, Kesugihan.
Saat kejadian, kedua korban yang masih dibawah umur tersebut sedang nongkrong dan duduk santai di sekitar jembatan.
Baca juga: Polisi yang Tengah Bertugas di KTT G20 Tewas Setelah Ribut Dengan PSK, Kecewa Foto PSK Beda
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Solo Libatkan 3 Mobil, Motor dan Gerobak Es, Pengendara Motor Kritis
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap pada Kamis (16/11) kemarin menuturkan bahwa korban tidak hanya dirampas handphone nya saja.
Namun korban juga dianiaya oleh kedua pelaku tanpa sebab.
"Pada saat itu korban dan temannya sedang santai-santai di jembatan Sungai Serayu.
Kemudian kedua pelaku ini melakukan penganiayaan kepada kedua korban tanpa sebab, lalu merampas dua handphone milik korban," jelas Gurbacov.
Setelah berhasil merampas handphone korban, selanjutnya kedua pelaku melarikan diri.
Tak berselang lama pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setalah menerima adanya laporan pemukulan terhadap anak, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait peristiwa itu.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Cilacap Utara dan kedua pelkau mengakui perbuatannya bahwa telah merampas dua handphone milik anak dibawah umur," kata Gurbacov.
Dijelaskan Gurbacov bahwa handphone hasIl rampasan itu salah satunya telah dijual oleh pelaku seharga Rp 100 ribu.
Pelaku menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk menambah modal usaha angkringan seperti membeli minyak goreng dan sayuran.
"Kedua Hp yang dirampas itu satunya digunakan, satunya dijual untuk modal angkringan oleh kedua pelaku," ungkapnya.
Diketahui salah satu pelaku memang berprofesi sebagai penjual angkringan.
Lebih lanjut terkait TKP, Gurbacov menuturkan bahwa tempat tersebut
memang sering dijadikan sebagai tempat nongkrong bagi anak-anak muda.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
Dengan adanya peristiwa itu, Gurbacov mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya.
Kemudian untuk anak muda, ia mengimbau untuk tidak nongkrong ataupun keluar rumah tanpa tujuan yang jelas.
"Jika keluar rumah harus jelas tujuannya, tentunya pengawasan orang tua yang paling inti," imbau Gurbacov. mi
Terhadap tempat-tempat yang rawan terjadinya tindak kejahatan, dikatakan Gurbacov bahwa pihaknya sejak dulu sudah rutin melaksanakn patroli.
Kemudian himbauan kepada masyarakat untuk menghindari atau mencegah terjadinya tindak pidana juga selalu dilakukan. (pnk)