Berita Demak
Digugat 14 Sekdes ASN ke PTUN Semarang, Bupati Demak Menyanyangkan dan Akan Mengikuti Proses
Bupati Demak Eisti'anah sayangkan tindakan 14 Sekdes yang menggugat bupati ke PTUN.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bupati Demak Eisti'anah menyayangkan tindakan 14 Sekretaris desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat Bupati Demak ke PTUN Semarang, dengan alasan dicopot dari jabatannya.
Mba Esti sapaan akrabnya menanggapi dengan santai atas gugatan tersebut, lantaran ia menilai semua masyarakat memilik hak untuk menyuarakan pendapatnya.
"jadi itu kebebasan masyarakat," kata Bupati Kepada Tribunjateng, Kamis (17/11/2022).
Dengan kabar gugatan tersebut, Bupati menyangkangkan tindakan tersebut karena keputusan ataupun aturan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Ia mengatakan Pemkab Demak dengan Pemerintah Desa sudah melakukan diskusi yang menghasilkan keputusan bersama.
"Saya menyayangkan karena sebelum kami membuat peraturan itu, kami sudah pernah bertemu dari Kepala Desa maupun Sekertaris Desa yang PNS sudah bertemu dan kami lakukan zoometing dengan mendagri berkaitan desa," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa Pemkab sudah mengambil keputusan sesuai dengan peraturan yang telah diketahui banyak pihak.
Tindakan yang diambil kata Bupati, lebih memilih mengikuti proses yang telah berjalan
"Kami sudah membenarkan aturan yang telah berlaku seperti ini sesuai undang-undang berlaku kalau mereka memproses maka kami ikut proses saja. Jadi kami sudah menjalankan regulasi yang ada ," tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, Sebanyak 14 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), menggugat Bupati Eisti'anah ke PTUN Semarang.
Melalui Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman, di Semarang, Kamis (16/11/2022), menyampaikan bahwa proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)