Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Pengamen Curi Motor di Desa Pojok Sukoharjo Ternyata Residivis

Endang Hananingrum (46), warga Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, kembali semringah. 

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Khoirul muzaki
Konferensi pers kasus pencurian di Mapolres Sukoharjo. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Endang Hananingrum (46), seorang warga Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, kembali semringah. 

Ia tak jadi kehilangan sepeda motor kesayangannya. Endang mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepolisian Resor Sukoharjo, karena telah menemukan sepeda motornya yang hilang. 

"Terima kasih kepada bapak-bapak Polisi yang telah menindak lanjuti laporan saya. Alhamdulillah motor saya yang dicuri telah ditemukan," ungkapnya, Jumat (18/11/2022) 

Dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Polsek Tawangsari Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, pada 15  November 2022 yang lalu.

Pelaku adalah AS (33), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Pelaku ditangkap Polres Sukoharjo setelah mencuri sepeda motor milik Endang Hananingrum di Desa Pojok, Tawangsari.

Kapolres menerangkan kronologi pencurian berawal ketika pelaku yang berpura-pura menjadi seorang pengamen sedang mengamen di rumah korban di Desa Pojok Tawangsari.

"Jadi setelah korban memberi uang kepada pelaku yang mengamen ini, kemudian pelaku ini meninggalkan rumah korban," katanya

Namun selang beberapa waktu, pelaku rupanya kembali ke rumah korban dan mengambil motor jenis Suzuki Address Nopol B-4191-FNC milik korban. Kebetulan kunci sepeda motor tersebut masih tertancap di motor. 

Mendapati kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Tawangsari.

Selanjutnya Personel Polsek Tawangsari melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di Halaman Mushola Baitul Salam Desa Pojok terdapat sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.

"Dan benar, ketika itu yang mengambil adalah pengamen tersebut. Pengamen tersebut kemudian diinterogasi oleh petugas dan akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor di Desa Pojok Tawangsari," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved