Berita Slawi
Rakor Penentuan UMK 2023 dengan Dewan Pengupahan KabupatenTegal Mundur Tunggu Surat Kemenaker
Rapat koordinasi (rakor) dewan pengupahan Kabupaten Tegal membahas pengajuan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 mundur
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
Agus menuturkan, nominal UMK Kabupaten Tegal pada tahun 2022 sebanyak Rp 1.968.444 per bulan.
Adapun kenaikan UMK dari tahun 2021 ke 2022 tidak banyak yaitu hanya Rp 10.444.
Jadi UMK tahun 2021 sebanyak Rp 1.958.000, sedangkan tahun 2022 sebanyak Rp 1.968.444.
Sehingga dengan adanya Permenaker yang baru, diharapkan bisa memenuhi keinginan kedua belah pihak baik dari serikat pekerja ataupun pengusaha.
Mengingat jika tetap mengunakan PP nomor 36 tahun 2021, jumlah kenaikan upah dianggap masih cukup rendah dari tuntutan yaitu 5-10 persen untuk Kabupaten Tegal.
"Dengan Permenaker, kami prediksi jumlah UMK 2023 otomatis jauh lebih tinggi dari pada menggunakan PP nomor 36. Harapannya bisa mengakomodir dari dua belah pihak, khususnya dari serikat pekerja yang menuntut kenaikan sampai 13 persen. Ya setidaknya bisa mendekati dari jumlah yang diharapkan para pekerja," harapnya.
Adapun yang tergabung dalam dewan pengupahan Kabupaten Tegal, dikatakan Agus mulai Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dari unsur pemerintah, kemudian serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Hipmi, BPS, akademik, perwakilan perusahaan baik yang sudah besar atau masih kecil, ditambah dari unsur forkopimda.
Sedangkan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Tegal diantaranya Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Membahas mengenai urutan UMK 35 wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2022, menurut Agus Kabupaten Tegal masuk di tengah-tengah.
Dengan kata lain tidak terlalu tinggi, tapi juga tidak terlalu berada di peringkat UMK paling rendah.
Secara peringkat UMK tahun 2022, Kabupaten Tegal berada diposisi 20 dari 35 wilayah lainnya di Jawa Tengah.
"Intinya secara posisi UMK Kabupaten Tegal tahun 2022 masih berada di tengah-tengah atau sekitar peringkat 20 dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Ya semoga pada pengajuan UMK tahun 2023 ini bisa naik lagi sesuai yang diharapkan atau dituntut oleh pekerja, atau minimal bisa mendekati," tutupnya. (dta)
Baca juga: Resmi Dilantik, Ini PR Pengurus DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang
Baca juga: Baru Dua Jam Dibuka, Bazar Pangan Murah di SCJ Jepara Ludes Terjual
Baca juga: Belajar Membaca dengan Berolahraga
Baca juga: Wakil Dekan Akademik FIB se-Indonesia Bertemu di UNSOED
Baca juga: Wakil Dekan Akademik FIB se-Indonesia Bertemu di UNSOED