Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Rakor Penentuan UMK 2023 dengan Dewan Pengupahan KabupatenTegal Mundur Tunggu Surat Kemenaker 

Rapat koordinasi (rakor) dewan pengupahan Kabupaten Tegal membahas pengajuan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 mundur

TRIBUN JATENG (Desta Leila Kartika)
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim (kanan), didampingi Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani (kiri), saat ditemui Tribunjateng.com di ruang rapat, Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Rapat koordinasi (rakor) dewan pengupahan Kabupaten Tegal membahas pengajuan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 mundur dilaksanakan, dari yang direncanakan berlangsung pada Jumat (18/11/2022) di ruang pertemuan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker). 

Mundurnya rakor tersebut, dijelaskan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, karena terdapat perluasan variabel atau fomula perhitungan UMK. 

Jika sebelumnya penentu UMK ada lima variabel, pada aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) terdapat dua penambahan, sehingga total saat ini ada tujuh variabel. 

Sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan ada lima variabel, yaitu melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi penduduk per kapita per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja. 

Kemudian dua variabel tambahan dari Kemenaker yaitu melihat perluasan tenaga kerja dan produktivitas. 

"Terkait tambahan dua variabel ini, kami belum bisa menyampaikan detail karena kami juga masih menunggu surat resmi dari Kemenaker. Intinya kami belum bisa memastikan terkait pengajuan UMK ini, sebelum ada surat tertulis dari Kemenaker.

Setelah surat yang membahas regulasi terbaru turun, insyaallah rakor dengan dewan pengupahan langsung dilaksanakan bersama perwakilan dari forkopimda," ungkap Fakih, saat ditemui Tribunjateng.com, Jumat (18/11/2022).  

Fakih menyebut terdapat perubahan jadwal mengenai pengajuan UMK yang awalnya paling lambat 30 November, sekarang ini mundur maksimal tanggal 7 Desember 2022. 

"Kalau dari kami tentu berharap semua bisa kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi dengan serikat pekerja dan lain-lain mengenai update UMK 2023 di Kabupaten Tegal," jelasnya. 

Masih di lokasi yang sama, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani, mengungkapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sesuai penjelasan tidak digunakan lagi sebagai acuan pengajuan UMK.

Nantinya menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru dan sampai saat ini belum turun. 

Sehingga Disperinaker Kabupaten Tegal statusnya sekarang ini masih menunggu sampai Permenaker turun. 

Jika sudah turun, baru bisa dibahas lebih lanjut dengan dewan pengupahan Kabupaten Tegal. 

"Kami masih menunggu Permenaker. Ya mudah- mudahan minggu depan sudah turun, sehingga bisa langsung mengadakan rakor dengan dewan pengupahan.

Harapannya bisa muncul angka yang diusulkan menjadi rekomendasi Bupati ke provinsi. Nah nantinya UMK terbit pada 7 Desember 2022," terang Agus. 

Agus menuturkan, nominal UMK Kabupaten Tegal pada tahun 2022 sebanyak Rp 1.968.444 per bulan. 

Adapun kenaikan UMK dari tahun 2021 ke 2022 tidak banyak yaitu hanya Rp 10.444. 

Jadi UMK tahun 2021 sebanyak Rp 1.958.000, sedangkan tahun 2022 sebanyak Rp 1.968.444. 

Sehingga dengan adanya Permenaker yang baru, diharapkan bisa memenuhi keinginan kedua belah pihak baik dari serikat pekerja ataupun pengusaha. 

Mengingat jika tetap mengunakan PP nomor 36 tahun 2021, jumlah kenaikan upah dianggap masih cukup rendah dari tuntutan yaitu 5-10 persen untuk Kabupaten Tegal. 

"Dengan Permenaker, kami prediksi jumlah UMK 2023 otomatis jauh lebih tinggi dari pada menggunakan PP nomor 36. Harapannya bisa mengakomodir dari dua belah pihak, khususnya dari serikat pekerja yang menuntut kenaikan sampai 13 persen. Ya setidaknya bisa mendekati dari jumlah yang diharapkan para pekerja," harapnya.

Adapun yang tergabung dalam dewan pengupahan Kabupaten Tegal, dikatakan Agus mulai Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dari unsur pemerintah, kemudian serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Hipmi, BPS, akademik, perwakilan perusahaan baik yang sudah besar atau masih kecil, ditambah dari unsur forkopimda.

Sedangkan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Tegal diantaranya Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Membahas mengenai urutan UMK 35 wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2022, menurut Agus Kabupaten Tegal masuk di tengah-tengah.

Dengan kata lain tidak terlalu tinggi, tapi juga tidak terlalu berada di peringkat UMK paling rendah. 

Secara peringkat UMK tahun 2022, Kabupaten Tegal berada diposisi 20 dari 35 wilayah lainnya di Jawa Tengah.

"Intinya secara posisi UMK Kabupaten Tegal tahun 2022 masih berada di tengah-tengah atau sekitar peringkat 20 dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Ya semoga pada pengajuan UMK tahun 2023 ini bisa naik lagi sesuai yang diharapkan atau dituntut oleh pekerja, atau minimal bisa mendekati," tutupnya. (dta)

Baca juga: Resmi Dilantik, Ini PR Pengurus DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang

Baca juga: Baru Dua Jam Dibuka, Bazar Pangan Murah di SCJ Jepara Ludes Terjual

Baca juga: Belajar Membaca dengan Berolahraga

Baca juga: Wakil Dekan Akademik FIB se-Indonesia Bertemu di UNSOED

Baca juga: Wakil Dekan Akademik FIB se-Indonesia Bertemu di UNSOED

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved