Teddy Minahasa
Ini Bukti Baru yang Ditemukan Hotman Paris Hingga Teddy Minahasa Cabut Seluruh Keterangannya di BAP
Kasus peredaran narkoba yang menyeret petinggi Polri, Teddy Minahasa memunculkan drama baru.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba yang menyeret petinggi Polri, Teddy Minahasa memunculkan drama baru.
Mantan Kapolda Jatim yang kini menjadi tersangka itu mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.
Baca juga: Terbebas Sejak 2014 Indonesia Kembali Temukan Infeksi Polio, Kemenkes Tetapkan Status KLB
Baca juga: Jaga Ekosistem Pesisir, BFI Finance Tanam Ribuan Mangrove di Brebes
Baca juga: Cerita Kampung Tiber Semarang Selama Dasawarsa Kelola Sampah Mampu Beli CCTV sampai Piknik Bareng
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.
“Hari ini Teddy Minahasa dalam (keterangan) BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama dan kedua juga dicabut, BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Hal yang mendukung Teddy Minahasa mencabut keterangannya yakni adanya bukti baru berupa 5 kilogram narkoba yang masih disimpan utuh oleh jaksa untuk tersangka lainnya di Bukittingi, Sumatera Barat.
Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa meyakini temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap Teddy.
Hotman menegaskan, barang bukti 5 kg narkoba membuktikan bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody menyisihkan 5 kg narkoba, lalu menggantinya dengan tawas.
Hotman menjelaskan, dalam perkara ini, total narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa seberat 41,4 kilogram.
Dari total sabu, pihak berwenang sudah menghancurkan 35 kilogram sabu di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, dan pihak kejaksaan.
Kemudian, 5 kilogram sabu lainnya masih utuh atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi.
“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” jelas Hotman.
Baca juga: Chord Kunci Gitar By My Side Zack Tabudlo ft Tiara Andini
Baca juga: Video 24 Difabel Semarang Terima Kursi Roda dari Daarut Tauhiid Peduli Jateng
Baca juga: Video Tia Hendi Harap Eagle Fest dari Eagle School Dapat Akomodasi Potensi Generasi Muda
Dengan temuan itu, kata Hotman, semua barang bukti yang dituduhkan dikaitkan dengan kliennya itu tidak berdasar dan terbantahkan.
Sehingga, itu menjadi alasan kuat Teddy Minahasa mencabut seluruh keterangan dalam BAP sebelumnya.
“Karena semua barang bukti yang dijadikan obyek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” jelas Hotman. (*)