Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sosok Israwati dan Sri Reski Ulandari Dua Anggota DPRD Jadi Tersangka Penipuan, dari Gerindra & PKB

Dua anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan, yakni Israwati dan Sri Reski Ulandari, resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
TERSANGKA PENIPUAN - Anggota DPRD Takalar Israwati (kiri) dan Sri Reski Ulandari (kanan) ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ditantadangani Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta. Dok Tribun Timur 

TRIBUNJATENG.COM - Dua anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan, yakni Israwati dan Sri Reski Ulandari, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Takalar.

Keduanya terjerat dalam dua kasus berbeda, namun dengan dugaan tindak pidana serupa, yaitu penipuan dan penggelapan.

Penetapan status tersangka terhadap kedua legislator tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, pada 22 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, Israwati diduga terlibat dalam penggelapan uang hasil keuntungan jual beli sapi milik seorang pengusaha.

Sementara itu, Sri Reski Ulandari dilaporkan atas dugaan penggelapan modal kerja sama jual beli bahan bakar solar milik pelapor bernama Hakim Akbar.

Baca juga: Pemkab Demak Buka Program Magang ke Jepang, 226 Calon Lolos Seleksi

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Israwati, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, menyatakan akan menempuh jalur restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.

"Saat ini kami masih mengusahakan penyelesaian melalui jalur RJ (restorative justice)," ucapnya, Senin (28/10/2025) malam.

Dilansir dari kejari-pidie.kejaksaan.go.id, restorative justice atau keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya. 

Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.

Israwati mengatakan, penyelesaian dengan restorative justice sangat dimungkinkan secara hukum.

Ia berharap dengan restorative justice, hak-hak seluruh pihak dapat dipulihkan.

"Sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh penyidik kepolisian. Agar hak-hak pelapor dan korban dapat dipulihkan," kata Israwati

Israwati menegaskan siap menghadapi proses hukum. 

Ia tengah menempuh mediasi dengan pelapor. 

"Saya akan bertanggung jawab secara hukum, atas apa yang terjadi saat ini," kata Israwati.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved