Berita Cilacap
Rampas Handphone Bocah 4,5 Tahun, ST Warga Wanareja Dibekuk Polisi
ST (32) warga Desa Malabar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap diamankan pihak kepolisian karena merampas sebuah handphone
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - ST (32) warga Desa Malabar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap diamankan pihak kepolisian karena merampas sebuah handphone.
ST diancam hukuman penjara selama 9 tahun setelah merampas handphone anak tetangganya yang masih berusia 4,5 tahun.
AKP Gurbacov, Kasatreskrim Polresta Cilacap saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap pada Rabu (16/11) kemarin, menyebutkan bahwa kejadian perampasan handphone terhadap anak kecil itu terjadi di Desa Malabar, Kecamatan Wanareja.
Kejadiannya berawal ketika anak tersebut sedang bermain game menggunakan handphone di teras rumah.
Baca juga: Surat Edaran Soal Bau Badan Mahasiswa Viral, Berawal Keluhan Dosen USK, Ketua Jurusan Minta Maaf
Baca juga: Kronologi Briptu IA Dilaporkan, Paksa Tahanan Serahkan ATM dan PIN, Lalu Ajak Mesum Istrinya di Kos
"Kejadian pada 17 Oktober 2022 kejadian pada pagi menjelang siang sekira pukul 10.30 WIB," kata Gurbacov.
Diketahui anak berusia 4,5 tahun tersebut saat itu ditinggal oleh orang tuanya untuk bekerja di luar rumah.
Untuk menenangkan si anak, orang tuanya memberikan handphone.
Karena pelaku melihat adanya kesempatan mengambil handphone tersebut, kemudian pelaku langsung mengambilnya secara paksa.
Pelaku merampasnya dan membawa handphone hasil rampasan itu ke rumahnya.
Lebih lanjut Gurbacov menjelaskan bahwa orang tua si anak sempat ditelepon oleh salah satu saksi bahwa handphone anaknya hilang dicuri orang.
"Mendengar kabar handphone anaknya dicuri orang, orang tua si anak pulang dari tempat kerja kemudian pulang ke rumah untuk memastikan," jelasnya.
Setelah menanyakan ke si anak perihal siapa yang mengambil handphonenya, si anak menjawab bahwa ST lah pelakunya.
Tak butuh waktu lama, orang tua si anak kemudian bergegas menuju rumah ST dan menemukan handphone tersebut di kamar pelaku.
Kemudian kejadian pencurian ini dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Gurbacov.
Atas perbuatannya itu, ST disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2, Jo 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau 365 (1) KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (pnk)