Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Minta Uang Jatah Rokok tak Dikasih, Preman Kartasura Bacok Penjaga Food Truck hingga Dilarikan ke RS

Kasus pengeroyokan seorang pemuda penjaga food truck ditangani Polres Sukoharjo. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Khoirul muzaki
Jumpa pers ungkap kasus penganiayaan di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Selasa (22/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kasus pengeroyokan seorang pemuda penjaga food truck di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, 2021 lalu masih ditangani Polres Sukoharjo

Dua pelaku penganiayaan, JFR (39) dan RSB (34), warga Kecamatan Kartasura Sukoharjo kini telah ditangkap untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. 

Korban Rismanto, warga Desa Jatimulyo Kecamatan Alian, Kebumen kini beruntung nyawanya masih selamat. 

Ia sempat dirawat di rumah sakit sebulan usai dianiaya pelaku. Saat kejadian, Ris mengaku sedang tidur. Tiba-tiba dua pelaku datang menghampirinya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menghajarnya. 

"Saya tanya masalahnya apa, gak dijawab, " katanya, Selasa (22/11/2022) 

Ia bingung karena merasa tak punya masalah dengan para pelaku. Aksi premanisme itu berlanjut. Pelaku meminta "uang jatah" bulanan ke korban 

Ris tak memberikannya karena merasa pelaku tak berhak mendapatkannya. Lagian, ia hanya bekerja sebagai penjaga di tempat itu, bukan pemilik usaha. 

Ia pun tidak diamanati uang oleh pengelola usaha untuk diserahkan ke palaku. 

Ris mengaku memang dulu pernah memberikan uang ke pelaku yang bersumber dari manajer. Saat pelaku datang, ia enggan memberikan uang karena memang tidak dititipi oleh pengelola usaha food truck. 

"Itu tempat kan saya yang menjaga, kenapa dia minta jatah. Saya juga tidak dititipi uang," katanya

Bukan hanya dipukul, Ris juga diserang menggunakan senjata tajam. 

JFR membacok kepala korban beberapa kali menggunakan golok. Sedangkan RSB memukul korban menggunakan lampu neon hingga pecah. 

Akibatnya korban mengalami luka cukup parah hingga harus dirawat sebulan di rumah sakit. 

JFR saat diinterogasi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengakui sempat meminta "uang rokok" titipan pemilik usaha food truck ke korban. 

Ia pun mengaku langsung memukuli korban karena dalam kondisi mabuk. 

"Mabuk saya pak," katanya

Kapolres mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved