Berita Batang
PBB Nunggak di Kabupaten Batang Capai Rp 33,1 Miliar, Ini Sebabnya
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Batang (PBB) mencapai Rp 33,1 Miliar
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Batang (PBB) mencapai Rp 33,1 Miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih menyampaikan angka itu akumulasi tunggakan dari 2002 hingga 2022 dengan total tunggakan Rp 35,2 miliar dan baru terbayar Rp 2,1 miliar.
Sri Purwaningsih membeberkan tunggakan tersebut karena adanya beberapa faktor diantaranya data ganda, tidak ada tanah tetapi ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga uang tidak disetorkan perangkat desa.
"Ada juga subjek pajak meninggal hingga tidak ada ahli waris, hal-hal itulah yang membuat tunggakan PBB di Kabupaten Batang cukup besar," terangnya, Selasa (22/11/2022).
Purwaningsih menyebut sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini kami sudah menyusun langkah untuk menyelesaikan tunggakan PBB itu," imbuhnya.
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, Anisah, mengakui ada kasus pemakaian uang PBB oleh perangkat desa, dengan indikasi warga sudah membayar ke pemerintah desa namun tidak disetorkan.
Namun, beberapa waktu terakhir beberapa pemerintah desa mendatangi kantornya untuk menyetorkan uang PBB.
"Ada yang beberapa tahun baru disetorkan, bahkan saya lihat ada yang setorannya numpuk sampai 10 tahun," ujarnya.
Mencegah hal yang sama terulang, pihaknya akan menyertakan keterangan piutang PBB dalam SPPT sehingga wajib pajak akan tahu tunggakanya.
"Perangkat desa juga tidak akan bisa main-main, apalagi jika wajib pajak ternyata sudah membayar," jelasnya.
Terkait upaya terdekat mengurangi tunggakan PBB, ia akan melakukan penghapusan pembukuan dari 2002 hingga 2022.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan konfirmasi data pembayaran PBB dari pemerintah Kecamatan dan desa.
"Hasil rekap itu nanti kami ajukan apakah bisa penghapusan mutlak atau tidak, jika tidak bisa maka penghapusan hanya laporan keuangan tapi tidak menghapus hak menagih,"ujarnya.
Ia menyebutkan konfirmasi data berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui NOP akan bisa dikonfirmasi langsung apakah wajib pajak sudah bayar atau belum.
"Apabila bisa mengonfirmasi kondisi wajib pajak jika sudah meninggal maka penghapusan mutlak bisa diajukan, penghapusan pembukuan nilainya bisa mencapai Rp 7,5 miliar," pungkasnya.(din)