Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

USM

Tim PKM FH USM Lakukan Penyuluhan Hukum Terkait Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Dampak dan Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Foto bersama usai kegiatan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum, Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Dampak dan Bahaya Pinjaman Online Ilegal, pada hari Selasa, 22 November 2022 di SMK Negeri 2 Kota Semarang.

Tim PkM FH Usm, Rizky Amelia Fathia, saat menyampaikan materi penyuluhan
Tim PkM FH Usm, Rizky Amelia Fathia, saat menyampaikan materi penyuluhan (IST)

Kegiatan sosialisasi yang merupakan penyuluhan hukum ini diikuti oleh siswa dan siswi SMK N 2 Semarang sebanyak 63 peserta didik.

Tim PkM Fakultas Hukum USM terdiri atas Ketua, Rizky Amelia Fathia SH., MH kemudian, Dr. Sukimin, S.H., M.H dan Dewi Tuti Muryati, SH., M.H sebagai anggota.

”Maraknya pinjaman online illegal memberikan bahaya yang menimbulkan kerugian terhadap si peminjam.

Kerugian yang dialami oleh masyarakat umumnya berupa bunga yang dibayarkan sangat tinggi dan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak penyedia layanan pinjaman online ilegal pada saat terjadinya penagihan hutang kepada nasabah, sehingga sering terjadi teror dan ancaman dari pihak pinjaman online ilegal,” kata Ketua PkM, Rizky Amelia Fathia.

Beliau juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online illegal, yaitu 1) pinjam sesuai kebutuhan, 2) gunakan pinjaman untuk hal produkti, bukan konsumtif, 3) baca syarat dan ketentuan, 4) perhatikan beberapa hal seperti : biaya, bunga & risiko pinjaman, 5) pahami kemampuan diri, 6) hitung kemampuan dalam membayar angsuran pinjaman, 7) gunakan yang terdaftar di OJK, periksa pinjaman online terdaftar di OJK www.ojk.go.id.

Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap para pelajar bahwa “Berhati-hati dalam melalukan pinjaman online, hindari pinjaman online ilegal, karena berbahaya dan menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri dan orang di sekitar anda," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved