Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

12 Obat Sirup Kritikal yang Boleh Dikonsumsi Menurut Kemenkes

Kementerian Kesehatan baru saja mengumumkan 12 obat sirup yang boleh digunakan secara terbatas jenis kritikal.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
SHUTTERSTOCK/SUMIRE8
Ilustrasi obat sirup 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut 12 obat sirup kritikal yang boleh dikonsumsi menurut kemenkes.

Kementerian Kesehatan baru saja mengumumkan 12 obat sirup yang boleh digunakan secara terbatas jenis kritikal.

Obat kritikal sendiri adalah obat yang tidak bisa digantikan untuk pasien kondisi khusus.

Pengumuman itu disampaikan pada Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Jaga Ekosistem Pesisir, BFI Finance Tanam Ribuan Mangrove di Brebes

Namun obat kritikal sirup yang sudah dirilis itupun masih dikaji keamanannya.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.

“Obat kritikal berupa sirup atau cair ini digunakan pasien untuk terapi rutin. Masih dikaji keamanannya,” jelas Syahril

Sehingga 12 obat ini hanya boleh dikonsumsi secara terbatas dan harus dengan pengawasan.

Apa saja? berikut ini 12 daftarnya.

Berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, berikut beberapa obat sirup kritikal yang boleh digunakan:

- Asam Valproat
- Depakene
- Depval
- Epifri
- Ikalep
- Sodium
- Valproate
- Valeptik
- Vellepsy
- Veronil
- Revatio Syrop
- Viagra Syrop
- Chloral Hydrat Syrop

Sebelumnya, Kemenkes sudah menerbitkan aturan penggunaan obat sirup per 18 Oktober 2022.

Kemenkes dan BPOM pun akan menerbitakan info berkala terkait penggunaan obat sirup menyusul ditemukannya obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved